PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 DUSUN SELATAN
NPSN. 30200784, NIS. 200010, NSS. 201140210001
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No. 56 RT. 10 RW. 02 Telp.(0525)22898 Buntok 73712
Website : https://smp1buntok.wordpress.com, Email : smp1ds@ahoo.com
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 DUSUN SELATAN
Nomor : 421.2 / 821 / I / 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 DUSUN SELATAN
MASA BAKTI 2015 – 2018
KEPALA SMP NEGERI 1 DUSUN SELATAN
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran Pendidikan di sekolah serta ikut memelihara, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan mutu Pendidikan Nasional dengan mendaya gunakan kemampuan yang ada pada orang tua masyarakat, maka perlu di bentuk Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan.
2. Bahwa pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan masa bakti 2013 – 2015 telah berakhir, merasa perlu membentuk pengurus komite sekolah masa bakti 2015 – 2018, dan di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Dusun Selatan.
Mengingat : 1. Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Ayat 1
Memperhatikan : 1. Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor. 044 / U / 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor. 559 / c / Kep / PS /2002, tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor. 421 / U / Binram / 2002, tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Barito Selatan Nomor. 421.2 / 2614 / II / 2002 tentang Pembentukan Komite Sekolah.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan.
5. Hasil rapat Lengkap Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan tanggal 16 September 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk dan mengesahkan pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan masa bakti 2015 – 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Memberhentikan dengan hormat pengurus Komite sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan masa bakti 2013 – 2015, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian, partisipasi dan kerjasamanya.
Ketiga : Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan sebagaimana pada Diktum Pertama diatas, diberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, menyusun dan melaksanakan Program Kerja Komite Masa Bakti 2015 – 2018
Keempat : Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota paling tidak pada akhir masa bakti 2015 – 2018
Kelima : Dengan ditetapkan surat keputusan ini, maka surat keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dusun Selatan Nomor 421.2 / 463 / I / 2013, tanggal 16 Nopember 2013, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keenam : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Buntok
Kepala Sekolah,
H. SAMSUDIN NOOR, S.Pd
NIP. 19600905 198403 1 014
Pada tanggal : 18 September 2015
Tembusan Yth :
1. Bupati Barito Selatan di Buntok.
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Up. Kabid SMP Kab. Barito Selatan.
3. Ketua Dewan Pendidikan Kab. Barito Selatan di Buntok.
4. Camat Dusun Selatan di Buntok.
5. Pengurus Komite Sekolah SMP N 1 Dusun Selatan
Masa bakti 2015 – 2018.
6. Arsip.
LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1
Dusun Selatan.
Nomor : 421.2 / 821 / I / 2015
Tanggal : 18 September 2015
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 1 DUSUN SELATAN
MASA BAKTI 2015 – 2018
I. PELINDUNG / PENASEHAT :
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Barito Selatan.
b. Ketua Dewan Pendidikan Kab. Barito Selatan
c. Kepala SMP Negeri 1 Dusun Selatan.
A. PENGURUS INTI :
a. K e t u a : HADERIANI, S.Ap
b. Wakil Ketua : WINOTO
c. Sekretaris : 1. H.M. EDISON, S.Kep.NS
2. ENDAH SULISTYOWATI, S.Pd
e. Bendahara : 1. MARNICE
2. LIMISTIANI
f. Anggota : 1. JULIADI
2. RAIMAN OLIPIA PERI
3. JHONI AHYAR
4. GATOT SURYANTO
5. HUDERSON, S.Pd
III. BADAN PEMERIKSA : 1. BAHRUDIN, S.Pd
2. EKA SINTA, S.Pd
3. GUNTUR, S.Pd
Di Tetapkan di : Buntok
Pada Tanggal : 18 September 2015
Kepala Sekolah,
H. SAMSUDIN NOOR, S.Pd
NIP. 19600905 198403 1 014